Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dan Ijin Usaha Hutan Tanaman (IUHT)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 4/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2002Tanggal Penetapan:11 Februari 2002
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya AlamPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dan Ijin Usaha Hutan Tanaman (IUHT)
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku11 Februari 2002
Tanggal Penetapan11 Februari 2002
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2002 mengatur tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Izin Usaha Hutan Tanaman (IUHT). Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan potensi sumber daya alam hutan di Kabupaten Kapuas secara arif dan bijaksana, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan: Bupati Kapuas berwenang memberikan dan menetapkan IUPHHK dan IUHT di wilayahnya.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) untuk IUPHHK, serta pada kawasan HP untuk IUHT.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • IUPHHK: Pemegang IUPHHK memiliki hak untuk melakukan penebangan, penandaan, pengamanan, pengangkutan, pengolahan, dan penjualan kayu. Mereka juga memiliki kewajiban administratif (membuat rencana karya, laporan teknis, membayar iuran), operasional (melaksanakan pengusahaan hutan secara lestari), pengamanan hutan, sosial-ekonomi-budaya masyarakat setempat, dan lingkungan.
    • IUHT: Pemegang IUHT memiliki hak untuk mengelola areal, menentukan jenis pohon yang ditanam, membangun fasilitas industri pengolahan kayu, melakukan pemungutan/penebangan, penandaan, pengamanan, pengangkutan, pengolahan, dan penjualan kayu. Kewajibannya meliputi aspek administratif, operasional pengusahaan hutan, pengamanan hutan, sosial-ekonomi-budaya masyarakat setempat, dan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang IUPHHK dan IUHT, seperti melakukan penebangan di luar areal izin, di kawasan lindung, atau melebihi target produksi.

1. Terhadap setiap bentuk ijin usaha pemanfaatan hasil hutan berupa HPH dan HPHTI yang sudah ada sebelum ditetapkan Peraturan daerah ini, hak-haknya tetap berlaku sepanjang haknya belum berakhir. 2. Setiap pemegang ijin usaha pemanfaatan hasil hutan diwajibkan melaksanakan seluruh kegiatan atas haknya tersebut dengan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi denda dan/atau sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, pengurangan luas areal, penghentian pelayanan administrasi, penghentian kegiatan produksi, atau pengurangan target produksi.