di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dan Ijin Usaha Hutan Tanaman (IUHT)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 4/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2002 mengatur tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan Izin Usaha Hutan Tanaman (IUHT). Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan potensi sumber daya alam hutan di Kabupaten Kapuas secara arif dan bijaksana, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang IUPHHK dan IUHT, seperti melakukan penebangan di luar areal izin, di kawasan lindung, atau melebihi target produksi.