Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 3/2019 · Perda Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2019Tanggal Penetapan:24 Juni 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku24 Juni 2019
Tanggal Penetapan24 Juni 2019
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 153)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Menambahkan dan mengubah beberapa definisi terkait perangkat desa, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hari, putusan pengadilan, tersangka, terdakwa, dan terpidana.
  2. Hak dan Kewajiban Perangkat Desa: Memperjelas hak perangkat desa terkait penghasilan tetap, jaminan kesehatan, tunjangan tambahan penghasilan, dan hak cuti. Kewajiban perangkat desa mencakup menaati disiplin kerja, menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga norma dan etika, membantu kepala desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan melaksanakan tugas dengan baik.
  3. Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa: Memperbarui persyaratan umum dan khusus untuk pengangkatan perangkat desa, termasuk usia, pendidikan, dan kelengkapan administrasi. Menambahkan ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD yang terpilih menjadi perangkat desa.
  4. Pemberhentian Sementara Perangkat Desa: Mengatur pemberhentian sementara perangkat desa jika menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, atau dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, atau tertangkap tangan dan ditahan.
  5. Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur pemberhentian perangkat desa karena usia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena menjadi terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
  6. Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa: Mengatur pengisian kekosongan jabatan perangkat desa melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.

(-)

(-)