Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMDA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 9/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:2 Oktober 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMDA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan02 Oktober 2015
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 5 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Ketiga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah potensi air baku yang besar di Trenggalek belum dimanfaatkan maksimal karena kurangnya infrastruktur jaringan, yang menghambat pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuan penambahan modal ini adalah untuk membiayai investasi dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi MBR, khususnya melalui program hibah air minum dari pemerintah pusat.

Penyertaan modal kepada PDAM digunakan untuk penambahan dan pengembangan jaringan pipa distribusi serta penambahan sambungan rumah kepada MBR. Jumlah penyertaan modal yang disetujui adalah sebesar Rp21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Rupiah), yang akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 hingga APBD Tahun Anggaran 2019. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM menjadi Rp42.541.421.093,89 (Empat Puluh Dua Miliar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen).

(-)

(-)