di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMDA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 9/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah potensi air baku yang besar di Trenggalek belum dimanfaatkan maksimal karena kurangnya infrastruktur jaringan, yang menghambat pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuan penambahan modal ini adalah untuk membiayai investasi dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi MBR, khususnya melalui program hibah air minum dari pemerintah pusat.
Penyertaan modal kepada PDAM digunakan untuk penambahan dan pengembangan jaringan pipa distribusi serta penambahan sambungan rumah kepada MBR. Jumlah penyertaan modal yang disetujui adalah sebesar Rp21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Rupiah), yang akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 hingga APBD Tahun Anggaran 2019. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM menjadi Rp42.541.421.093,89 (Empat Puluh Dua Miliar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen).