Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/2004 · Keppres No. 44 Tahun 2004 · Keppres Nomor 44 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2004Tanggal Penetapan:18 Mei 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2004
Tanggal Penetapan18 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan Dan Pencurian Aliran Listrik.

Tim Penanggulangan sebelumnya dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2001 untuk menanggulangi pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan BBM, serta perusakan dan pencurian listrik. Pembubaran ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan pendayagunaan aparatur pemerintah, penanganan masalah-masalah tersebut sudah waktunya dilakukan secara fungsional oleh masing-masing instansi pemerintah terkait sesuai tugas dan kewenangannya.


Keputusan Presiden ini mengatur mengenai pembubaran Tim Koordinasi, jangka waktu pelaporan hasil pelaksanaan oleh Ketua Tim, kewenangan instansi Pemerintah terkait dalam menggantikan pelaksanaan tugas pokok Tim Penanggulangan, penyerahan dokumen dan inventaris yang dikelola oleh Tim Penanggulangan, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dialihkan ke instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

  1. Ketua Tim Penanggulangan yang dibubarkan wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling lambat 3 bulan setelah Keppres ini ditetapkan.
  2. Semua dokumen dan inventaris yang dikelola oleh Tim Penanggulangan dan Tim Pelaksana Pusat diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  3. Hasil temuan, penyelidikan, dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Pelaksana diserahkan kepada instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat untuk ditindaklanjuti.
  4. Penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan pada saat Keppres ini ditetapkan, akan dilanjutkan oleh instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat.
  5. Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keppres ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tidak Ada.