Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA MENANJAK BAHAGIA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 7/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA MENANJAK BAHAGIA
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan PERUMDA Aneka Usaha Menanjak Bahagia dan menggerakkan perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah untuk menunjang kinerja PERUMDA dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PERUMDA Aneka Usaha Menanjak Bahagia berupa uang sebesar Rp4.140.000.000,00 (empat miliar seratus empat puluh juta rupiah) yang akan dilaksanakan secara bertahap, yaitu Rp2.140.000.000,00 pada tahun 2024, Rp1.000.000.000,00 pada tahun 2025, dan Rp1.000.000.000,00 pada tahun 2026. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan tersebut.

(-)

(-)