di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA MENANJAK BAHAGIA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 7/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk memperkuat struktur permodalan PERUMDA Aneka Usaha Menanjak Bahagia dan menggerakkan perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah untuk menunjang kinerja PERUMDA dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PERUMDA Aneka Usaha Menanjak Bahagia berupa uang sebesar Rp4.140.000.000,00 (empat miliar seratus empat puluh juta rupiah) yang akan dilaksanakan secara bertahap, yaitu Rp2.140.000.000,00 pada tahun 2024, Rp1.000.000.000,00 pada tahun 2025, dan Rp1.000.000.000,00 pada tahun 2026. Pelaksanaan penyertaan modal ini akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan tersebut.