Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 17/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2404).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang melembaga dan profesional. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Ketentuan substansial meliputi: - **Subjek Zakat:** Setiap umat Islam atau badan milik orang Islam yang wajib membayar zakat. - **Objek Zakat:** Zakat mal dan zakat fitrah. - **Penerima Zakat:** Fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. - **Harta yang Dikenai Zakat:** Emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz. - **BAZNAS Kabupaten:** Dibentuk untuk mengelola zakat di tingkat kabupaten, bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Tugasnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan koordinasi dengan instansi terkait. - **Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil:** Biaya operasional BAZNAS dibebankan pada APBD dan Hak Amil. Hak Amil digunakan untuk biaya operasional selain yang dibebankan pada APBD. - **Pengumpulan Zakat:** Dilakukan melalui UPZ dan/atau secara langsung. BAZNAS dapat bekerja sama dengan bank. Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. - **Pendistribusian Zakat:** Wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam berdasarkan skala prioritas. - **Pendayagunaan Zakat:** Untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

(-)

1. BAZNAS Kabupaten atau LAZ dikenakan sanksi administratif jika tidak memberikan bukti setoran, melakukan pendistribusian tidak sesuai syariat Islam, atau tidak melakukan pencatatan yang benar. 2. BAZNAS Kabupaten atau LAZ dikenakan sanksi administratif jika tidak melaksanakan pelaporan. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin operasional.