Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2019 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/510/2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut meliputi penambahan anggaran sebesar Rp. 118.432.148.280,73, sehingga total APBD menjadi Rp. 1.435.968.724.982,73. Perubahan anggaran ini mencakup: 1. **Pendapatan:** Tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp 1.265.093.090.648,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. **Belanja:** Bertambah sebesar Rp 118.432.148.280,73, sehingga menjadi Rp 1.435.968.724.982,73. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal). 3. **Pembiayaan:** Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 83.124.248.737,12, sehingga menjadi Rp 201.342.879.922,54, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Tidak ada pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)