Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan AKta Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan AKta Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan01 Januari 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 1 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 3 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum setiap peristiwa kependudukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perkembangan keadaan yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Kartu Identitas Penduduk Musiman, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, serta Akta Kematian.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan administrasi kependudukan.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Masa retribusi adalah jangka waktu berlakunya Dokumen Kependudukan.
  6. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.