di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan AKta Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 6/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum setiap peristiwa kependudukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perkembangan keadaan yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.