Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 7/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Wonogiri, meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tujuan utama adalah mengurangi risiko bencana dan memulihkan kondisi pascabencana sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Kabupaten Wonogiri memiliki potensi rawan bencana alam, non-alam, dan sosial. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, pemulihan kondisi, dan pengalokasian dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama, merumuskan kebijakan tentang penggunaan teknologi dan pengelolaan sumber daya alam, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, serta menetapkan status dan tingkatan bencana daerah.

BPBD dibentuk untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

Lembaga usaha, organisasi kemasyarakatan, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah berperan serta dalam penanggulangan bencana. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan fokus pada perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila terjadi pelanggaran hukum di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana maka sanksi yang diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.