Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 37/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 37 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten dalam penyusunan RTR KSP dan/atau RTR KSK, dengan tujuan mewujudkan RTR KSP dan RTR KSK yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.

Ketentuan Substansial:

Fungsi RTR KSP:

  1. Sebagai acuan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah provinsi.
  2. Sebagai dasar bagi pemerintah daerah provinsi untuk menjamin nilai-nilai strategis provinsi dipertimbangkan dalam penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  3. Sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan RTRW kabupaten/kota beserta rencana rincinya.
  4. Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang KSP dan dapat dijadikan dasar penerbitan perizinan sepanjang skala informasi RTR KSP setara dengan kedalaman RTRW kabupaten/kota dalam hal perda tentang RTRW kabupaten/kota belum berlaku atau terjadi kekosongan hukum.

Fungsi RTR KSK:

  1. Sebagai acuan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten.
  2. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam RTRW kabupaten.
  3. Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang KSK.

Masa berlaku RTR KSP dan RTR KSK adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali yang dapat dilakukan sekali dalam 5 tahun, kecuali jika terjadi perubahan lingkungan strategis yang signifikan.

Ketentuan teknis RTR KSP dan RTR KSK meliputi tipologi, delineasi, skala peta, dan muatan rencana. Tipologi KSP dan KSK terdiri atas sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Delineasi KSP dan KSK harus memiliki titik koordinat yang jelas dan mencakup kawasan inti dan kawasan penyangga.

Muatan RTR KSP dan RTR KSK terdiri atas tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; arahan/ketentuan pemanfaatan ruang; dan arahan/ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Peraturan daerah tentang RTR KSP dan peraturan daerah tentang RTR KSK yang telah ada dan bertentangan dengan Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini pada saat peninjauan kembali.

(-)