di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 37/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 37 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten dalam penyusunan RTR KSP dan/atau RTR KSK, dengan tujuan mewujudkan RTR KSP dan RTR KSK yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.
Ketentuan Substansial:
Fungsi RTR KSP:
Fungsi RTR KSK:
Masa berlaku RTR KSP dan RTR KSK adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali yang dapat dilakukan sekali dalam 5 tahun, kecuali jika terjadi perubahan lingkungan strategis yang signifikan.
Ketentuan teknis RTR KSP dan RTR KSK meliputi tipologi, delineasi, skala peta, dan muatan rencana. Tipologi KSP dan KSK terdiri atas sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Delineasi KSP dan KSK harus memiliki titik koordinat yang jelas dan mencakup kawasan inti dan kawasan penyangga.
Muatan RTR KSP dan RTR KSK terdiri atas tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; arahan/ketentuan pemanfaatan ruang; dan arahan/ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.