Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Peraturan ini mengintegrasikan konsep "Desa membangun" dan "membangun Desa" dalam perencanaan pembangunan desa, yang mana desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten. Dokumen rencana pembangunan desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa dan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat, dan/atau APBD Kabupaten berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa. Pembangunan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat dengan semangat gotong royong, memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.