Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 9/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku16 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Juni 2015
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Peraturan ini dibentuk dalam rangka memberi pedoman bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Peraturan ini mengintegrasikan konsep "Desa membangun" dan "membangun Desa" dalam perencanaan pembangunan desa, yang mana desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah kabupaten. Dokumen rencana pembangunan desa menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa dan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat, dan/atau APBD Kabupaten berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa. Pembangunan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat dengan semangat gotong royong, memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa dan diintegrasikan dengan rencana pembangunan desa. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, RPJM Desa yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku.

(-)