Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 01 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 01 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 01/2020 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 01 Tahun 2020 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 01 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2020Tanggal Penetapan:21 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku21 Oktober 2020
Tanggal Penetapan21 Oktober 2021
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencakup pendapatan sebesar Rp 3.939.451.004.378,32, belanja dan transfer sebesar Rp 3.653.938.156.214,07, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 285.512.848.164,25. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 119.853.403.898,32 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 119.853.403.898,32. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp 405.366.252.062,57. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 6.455.425.309.097,81, jumlah kewajiban sebesar Rp 417.140.756.099,65, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 6.038.284.552.998,16. Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 4.147.650.140.260,09, beban sebesar Rp 3.760.720.227.910,23, dan surplus sebesar Rp 386.929.912.349,86. Laporan Arus Kas (LAK) menunjukkan saldo akhir kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp 404.983.689.164,52. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 6.038.284.552.998,16. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)