Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA, TUGAS DAN WEWENANG, SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 20/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 20 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2022Tanggal Penetapan:25 November 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA, TUGAS DAN WEWENANG, SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku19 November 2022
Tanggal Penetapan25 November 2022
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotaan Dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 59); 2. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 61).

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang keanggotaan dan jumlah anggota, tugas dan wewenang, serta pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan operasional bagi MRPB dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Keanggotaan dan Jumlah Anggota MRPB: MRPB beranggotakan Orang Asli Papua (OAP) yang terdiri atas Wakil Adat, Wakil Agama, dan Wakil Perempuan, dengan jumlah masing-masing sepertiga dari total anggota MRPB. Jumlah anggota MRPB tidak lebih dari tiga per empat jumlah anggota DPRPB. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat menjadi anggota MRPB. 2. Tugas dan Wewenang MRPB: Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus, memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang menyangkut Perlindungan Hak OAP, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut Hak OAP, serta memberikan pertimbangan kepada DPRPB, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal yang terkait dengan Perlindungan Hak OAP. 3. Hak dan Kewajiban MRPB: MRPB memiliki hak untuk meminta keterangan, meminta peninjauan kembali Perdasi atau Peraturan Gubernur, mengajukan rencana Anggaran Belanja MRPB, dan menetapkan Peraturan Tata Tertib MRPB. MRPB juga memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, membina kerukunan kehidupan beragama, dan mendorong pemberdayaan perempuan.

(-)

1. Anggota MRPB yang melanggar ketentuan Pasal 18 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota MRPB. 2. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan pertimbangan dan penilaian Dewan Kehormatan.