Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak dan kedudukan Anak serta memberikan jaminan agar hak dan kedudukan tersebut terpenuhi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini memperkuat peran Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam pemenuhan Hak Anak.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembinaan, penyediaan data, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak tanpa diskriminasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Anak. Orang tua dan keluarga memiliki kewajiban memberikan nafkah, menjaga kesehatan janin, mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi Anak. Masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan ramah terhadap Anak, memberikan informasi jika ada tindakan kekerasan, serta memberikan pertolongan dalam keadaan darurat.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Anak, termasuk hak atas agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan pengasuhan alternatif. Anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan anak lainnya. Anak dalam kondisi khusus, seperti korban kekerasan atau eksploitasi, mendapatkan jaminan pelindungan khusus. Penyelenggaraan pelindungan anak meliputi berbagai bidang seperti agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan pengasuhan alternatif. Pengelolaan data dan informasi mengenai Pelindungan Anak juga diatur dalam peraturan ini.