Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2/2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelindungan Anak
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku05 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak dan kedudukan Anak serta memberikan jaminan agar hak dan kedudukan tersebut terpenuhi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini memperkuat peran Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam pemenuhan Hak Anak. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam koordinasi, pembinaan, penyediaan data, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak tanpa diskriminasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Anak. Orang tua dan keluarga memiliki kewajiban memberikan nafkah, menjaga kesehatan janin, mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi Anak. Masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan ramah terhadap Anak, memberikan informasi jika ada tindakan kekerasan, serta memberikan pertolongan dalam keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Anak, termasuk hak atas agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan pengasuhan alternatif. Anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan anak lainnya. Anak dalam kondisi khusus, seperti korban kekerasan atau eksploitasi, mendapatkan jaminan pelindungan khusus. Penyelenggaraan pelindungan anak meliputi berbagai bidang seperti agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan pengasuhan alternatif. Pengelolaan data dan informasi mengenai Pelindungan Anak juga diatur dalam peraturan ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai perlindungan Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Lembaga pendidikan, lembaga pelindungan anak, kelompok profesi, pelaku usaha, dan lembaga lainnya yang melakukan tindakan pemaksaan terhadap Anak untuk mengikuti pelaksanaan salah satu ajaran agama tertentu atau kepercayaan yang tidak sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan yang dianut dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.