di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 12/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Banjarmasin. Maksud dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, termasuk semua bentuk kegiatan, tempat, aktivitas, dan waktu penyelenggaraannya. Tujuannya adalah agar kegiatan hiburan dan rekreasi memberikan manfaat yang baik dan tidak mengganggu tatanan sosial.
Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk usaha hiburan dan rekreasi yang meliputi gelanggang olahraga, gelanggang seni, arena permainan, hiburan malam, panti pijat, taman rekreasi, karaoke, dan jasa impresariat/promotor. Setiap kegiatan usaha hiburan dan rekreasi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi pada setiap lokasi, kecuali untuk jasa impresariat/promotor yang dilakukan terhadap setiap kantor.
Pemegang TDUP memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada pengunjung dan karyawan, memasang tarif masuk/jasa pada tempat yang jelas, memajang TDUP dan izin lain yang mudah dilihat, memenuhi kewajiban atas pungutan negara dan daerah, mengadakan pembukuan, memberikan laporan berkala, membayar pajak hiburan tepat waktu, dan melaksanakan tindakan pencegahan terhadap dampak lingkungan. Terdapat larangan bagi pemegang TDUP untuk menyelenggarakan kegiatan perjudian, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol (kecuali berizin), prostitusi, dan kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang izin insidentil untuk kegiatan keramaian dengan jangka waktu terbatas. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.