Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat tahun 2013-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 16/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:22 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat tahun 2013-2029
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan22 November 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 123).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2013-2029. Kebijakan dan strategi meliputi struktur ruang yang mencakup pemanfaatan dan pengembangan pusat-pusat pelayanan, infrastruktur utama wilayah, dan zona alur laut. Pola ruang meliputi kawasan konservasi (pesisir, perairan, dan sempadan pantai), kawasan pemanfaatan umum (zona hutan, pertanian, permukiman, pertambangan, industri, perikanan budidaya dan tangkap, pelabuhan, dan pariwisata), dan kawasan strategis (nasional tertentu dan provinsi). RZWP3K bertujuan untuk mengarahkan pemanfaatan dan pengalokasian ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan daya dukung lingkungan dan potensi sumberdaya alam. Peraturan ini juga mengatur zonasi kawasan konservasi dan pemanfaatan umum, pemanfaatan dan pengembangan ruang yang mengacu pada rencana struktur dan pola ruang, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perizinan pemanfaatan ruang, serta insentif dan disinsentif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan wilayah pesisir.

(-)

Setiap orang/badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 67 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau penetapan ganti rugi. Pelanggaran juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-