Peraturan ini ditetapkan dalam rangka memastikan keberlanjutan program pembangunan, mengurangi kesenjangan sosial ekonomi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi anggaran melalui keseragaman pedoman harga belanja barang dan jasa pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini berfungsi untuk menyesuaikan standar harga satuan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional serta mengakomodasi kebutuhan perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan. Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Harga Satuan (SHS) yang mencakup penyesuaian komponen ASB Fisik dan Non Fisik, penghapusan ketentuan tertentu pada Pasal 6, serta pembaruan cakupan SHS yang meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, pemeliharaan, operasional umum, harga barang dan jasa, serta bonus bagi atlet dan pelatih berprestasi.