Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 12/2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2025Tanggal Penetapan:12 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku12 September 2025
Tanggal Penetapan12 September 2025
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 40 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka memastikan keberlanjutan program pembangunan, mengurangi kesenjangan sosial ekonomi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi anggaran melalui keseragaman pedoman harga belanja barang dan jasa pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini berfungsi untuk menyesuaikan standar harga satuan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional serta mengakomodasi kebutuhan perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan. Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Harga Satuan (SHS) yang mencakup penyesuaian komponen ASB Fisik dan Non Fisik, penghapusan ketentuan tertentu pada Pasal 6, serta pembaruan cakupan SHS yang meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, pemeliharaan, operasional umum, harga barang dan jasa, serta bonus bagi atlet dan pelatih berprestasi.

(-)

(-)