Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Brastagi Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 50/1991 · PP No. 50 Tahun 1991 · PP Nomor 50 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1991Tanggal Penetapan:7 September 1991
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Brastagi Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1991
Tanggal Penetapan07 September 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk merespons peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan serta pembangunan di beberapa wilayah di Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan membentuk 14 kecamatan baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan 14 kecamatan baru di beberapa wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dan Kotamadya Daerah Tingkat II di Sumatera Utara. Pembentukan ini melibatkan pemisahan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Setiap kecamatan baru memiliki batas wilayah yang ditentukan dan pusat pemerintahan yang ditetapkan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara untuk menetapkan pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa sepanjang tidak mengubah batas-batas wilayah kecamatan.

(-)

(-)