Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 4/2025 · Perda Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2025 · Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2025Tanggal Penetapan:7 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku07 Agustus 2025
Tanggal Penetapan07 Agustus 2025
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Adminisrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Adminisrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.331.427.011.097,00 dan belanja sebesar Rp1.330.988.720.211,00, menghasilkan surplus sebesar Rp438.290.886,00. Pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp51.239.408.420,00. Neraca per 31 Desember 2024 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.047.496.635.417,00, jumlah kewajiban sebesar Rp45.299.715.497,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.002.196.919.920,00.

Laporan operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.337.122.023.462,00 dan beban sebesar Rp1.369.324.917.284,00, menghasilkan defisit dari operasi sebesar (Rp32.202.893.822,00). Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp51.564.237.117,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp49.677.699.306,00. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp1.668.763.878.669,00 dan ekuitas akhir sebesar Rp2.002.196.919.920,00.

Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)