Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene. STAIN Majene adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina secara fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas STAIN Majene adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam bidang keagamaan Islam, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi STAIN Majene meliputi perumusan visi dan misi, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Organisasi STAIN Majene terdiri dari organ pengelola (Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Bagian Administrasi, Pusat, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat, Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawas Internal). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing organ tersebut, termasuk struktur jurusan, bagian administrasi, pusat penelitian dan pengabdian masyarakat, pusat penjaminan mutu, dan unit pelaksana teknis seperti perpustakaan, unit teknologi informasi, dan unit pengembangan bahasa. Selain itu, diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional seperti dosen, peneliti, dan pustakawan.