Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 39/2016 · Peraturan Menag No. 39 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku08 September 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene. STAIN Majene adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina secara fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas STAIN Majene adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam bidang keagamaan Islam, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi STAIN Majene meliputi perumusan visi dan misi, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan. Organisasi STAIN Majene terdiri dari organ pengelola (Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Bagian Administrasi, Pusat, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat, Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawas Internal). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing organ tersebut, termasuk struktur jurusan, bagian administrasi, pusat penelitian dan pengabdian masyarakat, pusat penjaminan mutu, dan unit pelaksana teknis seperti perpustakaan, unit teknologi informasi, dan unit pengembangan bahasa. Selain itu, diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional seperti dosen, peneliti, dan pustakawan.

1. Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua mempunyai wewenang menetapkan Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 3. Senat merupakan Senat pada masa transisi sebelum terbentuknya Senat definitif berdasarkan statuta.

(-)