Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2013

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 52/2013 · Permendagri No. 52 Tahun 2013 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2013Tanggal Penetapan:9 September 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Bengkulu Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku17 September 2013
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua wilayah tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur koordinat dan titik batas yang jelas, termasuk Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU), serta titik kartometris yang digunakan sebagai referensi batas daerah. Posisi PBU/PABU bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)