Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua wilayah tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur koordinat dan titik batas yang jelas, termasuk Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU), serta titik kartometris yang digunakan sebagai referensi batas daerah. Posisi PBU/PABU bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.