Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2015 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan tata cara reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Reviu ini bertujuan untuk memastikan keandalan informasi yang disajikan dalam LKjPP sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan. Proses reviu dimulai setelah BPKP menerima draft LKjPP dari Kementerian PANRB dan hasilnya harus disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Mei. Jika ditemukan permasalahan material, BPKP akan meminta penjelasan dari Kementerian PANRB, yang kemudian harus melakukan klarifikasi dengan kementerian/lembaga terkait. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang digunakan sebagai dasar koreksi dan penyusunan laporan hasil reviu LKjPP.

(-)

(-)