Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang rencana program, kegiatan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah agar terlaksana dengan efektif dan efisien. Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan/ditugaskan meliputi rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, yang dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menangani bencana alam, penanganan TKI terlantar, peningkatan keberdayaan masyarakat melalui KUBE dan BLPS, peningkatan fungsi pelayanan umum di daerah rawan bencana, kawasan perbatasan, komunitas adat terpencil, pulau terluar, dan daerah rawan konflik, peningkatan keserasian pembangunan antar wilayah, pembangunan infrastruktur taman makam pahlawan, dan pemeliharaan panti sosial.