Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Permensos 83/HUK/2010 · Permensos No. 83/HUK/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2011Tanggal Penetapan:30 September 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaRencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2011
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku03 Januari 2011
Tanggal Penetapan30 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 84/HUK/2009 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2010.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang rencana program, kegiatan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial tahun 2011. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah agar terlaksana dengan efektif dan efisien. Ruang lingkup urusan yang dilimpahkan/ditugaskan meliputi rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, yang dibiayai dari bagian anggaran Kementerian Sosial melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sasaran yang ingin dicapai meliputi peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menangani bencana alam, penanganan TKI terlantar, peningkatan keberdayaan masyarakat melalui KUBE dan BLPS, peningkatan fungsi pelayanan umum di daerah rawan bencana, kawasan perbatasan, komunitas adat terpencil, pulau terluar, dan daerah rawan konflik, peningkatan keserasian pembangunan antar wilayah, pembangunan infrastruktur taman makam pahlawan, dan pemeliharaan panti sosial.

1. Pada saat ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 84/HUK/2009 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Sosial Tahun 2010, dinyatakan masih berlaku sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010.

(-)