Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketertiban umum serta menyesuaikan dengan dinamika kebijakan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat Kota Tanjungpinang, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam bertindak di lapangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
- **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Tidak ada perubahan signifikan yang disoroti dalam dokumen.
- **Tertib Jalur Hijau, Taman Kota, dan Tempat Umum:** Melarang perbuatan merusak, melompat pagar, memanjat pohon tanpa izin, memasang benda tidak sesuai fungsi, menyimpan kendaraan, membuang air besar/kecil sembarangan, berjualan tanpa izin, mengkonsumsi minuman beralkohol, dan berada di taman kota pada jam tertentu.
- **Tertib Sungai, Saluran, dan Pinggir Pantai:** Melarang mendirikan bangunan, tinggal di bantaran sungai/pantai tanpa izin, mencuci benda yang mencemari air, memanfaatkan sungai untuk usaha tanpa izin, memindahkan saluran air tanpa izin, berjualan di bantaran sungai, menangkap ikan dengan listrik/bahan peledak, dan menebang mangrove.
- **Tertib Lingkungan:** Mewajibkan pencabutan atribut setelah masa berlaku izin habis, melarang membuang sampah sembarangan, mencoret-coret, dan merusak atribut yang berizin.
- **Tertib Berjualan/Tertib Usaha:** Mewajibkan penyediaan fasilitas kebersihan, kamar mandi, dan penerangan. Melarang berjualan barang pornografi, menjadi calo, memasukkan becak ke kota, menggelar barang di luar toko, dan membuka usaha tanpa izin.
- **Tertib Bangunan:** Melarang mendirikan bangunan tanpa izin.
- **Tertib Sosial:** Melarang prostitusi, menawarkan jasa prostitusi, memfasilitasi prostitusi, memakai jasa prostitusi, berkumpul yang diduga berbuat asusila, menyediakan tempat asusila, dan tinggal satu atap tanpa perkawinan sah.
- **Tertib Kesehatan:** Melarang menyelenggarakan praktik pengobatan tanpa izin dan menjual barang/jasa yang berefek kesehatan tanpa izin.
- **Tertib Tempat Usaha, Keramaian dan Hiburan:** Mewajibkan izin usaha, mematuhi jam buka/tutup selama Ramadhan, dan melarang menerima anak sekolah pada jam sekolah.
- **Tertib Kependudukan:** Mewajibkan memiliki KTP-el dan melarang memiliki KTP ganda.