Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang 7/2018 · Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketertiban umum serta menyesuaikan dengan dinamika kebijakan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat Kota Tanjungpinang, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam bertindak di lapangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain: - **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Tidak ada perubahan signifikan yang disoroti dalam dokumen. - **Tertib Jalur Hijau, Taman Kota, dan Tempat Umum:** Melarang perbuatan merusak, melompat pagar, memanjat pohon tanpa izin, memasang benda tidak sesuai fungsi, menyimpan kendaraan, membuang air besar/kecil sembarangan, berjualan tanpa izin, mengkonsumsi minuman beralkohol, dan berada di taman kota pada jam tertentu. - **Tertib Sungai, Saluran, dan Pinggir Pantai:** Melarang mendirikan bangunan, tinggal di bantaran sungai/pantai tanpa izin, mencuci benda yang mencemari air, memanfaatkan sungai untuk usaha tanpa izin, memindahkan saluran air tanpa izin, berjualan di bantaran sungai, menangkap ikan dengan listrik/bahan peledak, dan menebang mangrove. - **Tertib Lingkungan:** Mewajibkan pencabutan atribut setelah masa berlaku izin habis, melarang membuang sampah sembarangan, mencoret-coret, dan merusak atribut yang berizin. - **Tertib Berjualan/Tertib Usaha:** Mewajibkan penyediaan fasilitas kebersihan, kamar mandi, dan penerangan. Melarang berjualan barang pornografi, menjadi calo, memasukkan becak ke kota, menggelar barang di luar toko, dan membuka usaha tanpa izin. - **Tertib Bangunan:** Melarang mendirikan bangunan tanpa izin. - **Tertib Sosial:** Melarang prostitusi, menawarkan jasa prostitusi, memfasilitasi prostitusi, memakai jasa prostitusi, berkumpul yang diduga berbuat asusila, menyediakan tempat asusila, dan tinggal satu atap tanpa perkawinan sah. - **Tertib Kesehatan:** Melarang menyelenggarakan praktik pengobatan tanpa izin dan menjual barang/jasa yang berefek kesehatan tanpa izin. - **Tertib Tempat Usaha, Keramaian dan Hiburan:** Mewajibkan izin usaha, mematuhi jam buka/tutup selama Ramadhan, dan melarang menerima anak sekolah pada jam sekolah. - **Tertib Kependudukan:** Mewajibkan memiliki KTP-el dan melarang memiliki KTP ganda.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, dan pembongkaran. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu lainnya diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.