Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 8/2017 · Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi signifikan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah disesuaikan dengan perubahan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan SILPA untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)