Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1955

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 5/1955 · UU No. 5 Tahun 1955 · UU Nomor 5 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1950Tanggal Penetapan:14 Maret 1955
Dana PensiunHukum Tata NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1950
Tanggal Penetapan14 Maret 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 9 tahun 1953 tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki pengaturan mengenai penetapan dasar-pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No. 9 tahun 1953. Perubahan ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya dianggap kurang tepat, terutama dalam hal penetapan jumlah gaji dan tunjangan tetap yang dijadikan dasar perhitungan pensiun. Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 2, termasuk penambahan frasa dalam ayat 1, perubahan rumusan dasar-pensiun dalam ayat 1 huruf a dan b, serta perubahan dan penghapusan ketentuan dalam ayat 2. Undang-undang ini juga memiliki daya surut hingga 17 Agustus 1950.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan mempunyai daya surut sampai tanggal 17 Agustus 1950.

(-)