Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang susunan organisasi dan pembidangan kerja Komisi Yudisial. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2011 dan Nomor 2 Tahun 2011 tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial, serta adanya pergantian pimpinan Komisi Yudisial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi susunan organisasi Komisi Yudisial yang terdiri atas Pimpinan dan Anggota, yang dibantu oleh kelompok Tenaga Ahli dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai kebutuhan. Bidang kerja di Komisi Yudisial terdiri atas Bidang Rekrutmen Hakim, Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas, Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, dan Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan. Masing-masing bidang dikoordinasikan oleh seorang Ketua Bidang yang bertanggungjawab kepada Rapat Pleno Komisi Yudisial.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial, serta tugas dan wewenang masing-masing Ketua Bidang. Ketua Komisi Yudisial bertugas memimpin dan mengkoordinasikan Komisi Yudisial, menetapkan kebijakan organisasi, membangun kerjasama dengan lembaga lain, memimpin rapat pleno, dan mengkoordinasikan kegiatan para Ketua Bidang. Wakil Ketua bertugas membantu Ketua, melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal, mewakili Ketua dalam rapat pleno, dan membantu mengkoordinasikan kegiatan para Ketua Bidang. Masing-masing Ketua Bidang memiliki tugas dan wewenang spesifik sesuai dengan bidangnya.