Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Boalemo. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. Objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, dan masa pajak.
3. Jenis-jenis retribusi daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Objek dan subjek retribusi, dasar pengenaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.