Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 10/2015 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Agustus 2015
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 37)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan usaha restoran di Kabupaten Sleman dengan meninjau batasan tidak kena pajak restoran agar sesuai dengan kondisi perekonomian, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Batas nilai penjualan restoran yang tidak termasuk objek pajak dinaikkan menjadi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
  2. Penghapusan Pasal 29 yang mengatur mengenai alokasi penerimaan pajak restoran.
  3. Perubahan ketentuan pidana terkait dengan penyampaian SPTPD dan kewajiban merahasiakan hal-hal terkait pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor restoran, dan menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal terkait pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal terkait pajak dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.