di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 10/2015 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan usaha restoran di Kabupaten Sleman dengan meninjau batasan tidak kena pajak restoran agar sesuai dengan kondisi perekonomian, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor restoran, dan menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.