Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2024 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2024Tanggal Penetapan:25 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku25 September 2024
Tanggal Penetapan25 September 2024
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2022 Nomor 12); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2023 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)