Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:10 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan10 Agustus 2009
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Mengubah ketentuan mengenai pengecualian dari objek pajak, termasuk penghapusan salah satu ketentuan.
  2. Pasal 6: Mengubah tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan PLN, serta memperkenalkan pemberlakuan tarif pajak secara bertahap yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
  3. BAB IV: Menghapus Pasal 7 dan menyisipkan Pasal 7A mengenai cara penghitungan pajak yang terutang, yaitu dengan mengalikan tarif dengan Nilai Jual Tenaga Listrik.
  4. BAB XII: Mengubah judul menjadi SANKSI ADMINISTRASI, menghapus Pasal 22, dan menyisipkan Pasal 22A mengenai sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melakukan kesalahan atau kesengajaan dalam menyampaikan SPTPD.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak penerangan jalan dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kota Tasikmalaya.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi adminitrasi berupa denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi adminitrasi berupa denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.