Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 9/2022 · Perda Kota Pontianak No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2022Tanggal Penetapan:16 September 2022
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertanahan & Penataan RuangRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pontianak Smart City
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku16 September 2022
Tanggal Penetapan16 September 2022
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pontianak Smart City bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan acuan regulasi yang terarah, terpadu, sistematis, dan tepat sasaran untuk mewujudkan visi pembangunan Kota Pontianak sebagai Smart City, sejalan dengan prioritas nasional dalam membangun infrastruktur dan ekosistem TIK perkotaan.

Peraturan ini mengatur kelembagaan Penyelenggaraan Pontianak Smart City yang terdiri dari Dewan Pontianak Smart City dan Tim Teknis Pontianak Smart City. Dewan bertugas menyusun rencana strategis, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan saran terkait penyelenggaraan Smart City. Tim Teknis bertugas melaksanakan program Smart City. Penyelenggaraan Smart City harus dilakukan dengan perencanaan dan tata kelola yang terpadu dan konsisten, yang dituangkan dalam Masterplan Pontianak Smart City. Masterplan ini memuat arah kebijakan, strategi pengembangan, dan penyelarasan program PD untuk kurun waktu 10 tahun.

Dimensi Smart City meliputi smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment. Arah prioritasnya mencakup peningkatan pelayanan publik, manajemen birokrasi yang efisien dan transparan, pembangunan ekosistem pariwisata dan bisnis, peningkatan kesejahteraan rakyat, harmonisasi tata ruang wilayah, serta pengembangan program proteksi lingkungan dan tata kelola sampah.

Peraturan ini juga mengatur peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pengembangan perangkat lunak yang mendukung penyelenggaraan Smart City. Pemerintah Daerah membangun Pusat Kendali (Command Center) untuk penyediaan layanan publik secara terpadu. Keamanan data dan informasi menjadi perhatian utama, dengan kewajiban pengelolaan data yang memperhatikan keamanan penerapan komunikasi dan informatika.

(-)

(-)