Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2009Tanggal Penetapan:16 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku16 September 2009
Tanggal Penetapan16 September 2009
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan atas Laporan Keuangan
  2. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Pembiayaan Netto.
  3. Neraca: Jumlah Aset, Jumlah Kewajiban, dan Jumlah Ekuitas Dana per 31 Desember 2008.
  4. Laporan Arus Kas: Saldo Kas 1 Januari 2008, Arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan Saldo kas akhir per 31 Desember 2008.
  5. Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  6. Lampiran: Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)