di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 2/2015 · Perda Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex-officio Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan membawahi Sekretariat, Seksi-seksi (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Pelaksana merupakan jabatan eselon IIIa, sedangkan Sekretaris Pelaksana dan Kepala Seksi merupakan jabatan eselon IVa.