Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 2/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2014Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku04 Agustus 2014
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi istilah dalam Pasal 1, termasuk penambahan definisi Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik (DPP) dan Bantuan Keuangan.
  2. Nilai bantuan per suara diubah menjadi Rp1.491,- dan total alokasi APBD menjadi Rp1.057.157.766,- dengan rincian per partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
  3. Persyaratan pengajuan permohonan bantuan keuangan, termasuk lampiran yang diperlukan seperti keputusan kepengurusan partai, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi anggaran sebelumnya yang diperiksa BPK, dan surat pernyataan kebenaran informasi.
  4. Penambahan ketentuan bahwa partai politik yang tidak mengajukan permohonan tidak akan diberikan bantuan keuangan.
  5. Tim verifikasi kelengkapan administrasi diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  6. Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat.
  7. Kegiatan pendidikan politik bertujuan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta membangun karakter bangsa. Bentuk kegiatan pendidikan politik antara lain seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, dan workshop.
  8. Format laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan diubah.
  9. Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BPK dan Pemerintah Daerah setelah diperiksa oleh BPK.

Peraturan ini juga menambahkan ketentuan peralihan terkait pemberian bantuan keuangan berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009 dan 2014.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Magelang sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2014. 2. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi DPRD hasil Pemilu Tahun 2014 diberikan berdasarkan Peraturan Daerah ini terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2014. 3. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2014. 4. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2014 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2014.

(-)