Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 18/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2008Tanggal Penetapan:30 Juni 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku30 Juni 2008
Tanggal Penetapan30 Juni 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2008 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 686.308.757.512,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 651.124.068.777,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 35.184.688.735,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 89.017.553.799,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.368.318.186,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 71.649.235.613,00. Rincian lebih lanjut mengenai selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto juga diatur dalam peraturan ini. Neraca per 31 Desember 2007 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.024.558.385.631,55, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.637.938.461,58, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.017.920.447.169,97. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 106.926.224.758,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah. Bupati Pemalang akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)