Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemuda Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 8/2019 · Permenpora No. 8 Tahun 2019 · Permenpora Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2019Tanggal Penetapan:17 September 2019
KearsipanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaKlasifikasi Arsip Kementerian Pemuda Dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku08 Oktober 2019
Tanggal Penetapan17 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai panduan bagi unit kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk penciptaan, penyimpanan, dan penemuan kembali Arsip dengan cepat dan tepat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan Klasifikasi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga yang disusun berdasarkan Klasifikasi Arsip Fasilitatif dan Klasifikasi Arsip Substantif. Klasifikasi Arsip Fasilitatif berkaitan dengan pekerjaan penunjang seperti perencanaan, kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kehumasan, ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, teknologi informasi, pengawasan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan. Klasifikasi Arsip Substantif berkaitan dengan fungsi dan tugas Kementerian Pemuda dan Olahraga yang secara operasional mempunyai kepentingan bagi kehidupan kemasyarakatan.

Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)