Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tunjangan Panitera Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/2004 · Keppres No. 34 Tahun 2004 · Keppres Nomor 34 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2004Tanggal Penetapan:27 April 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Panitera Pada Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 2004
Tanggal Penetapan27 April 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan semangat kerja para Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menjabat sebagai Panitera di lingkungan Peradilan Militer. Keputusan ini menetapkan tunjangan jabatan bulanan bagi Panitera dan Kepala Panitera di Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini, dengan rincian berbeda berdasarkan pangkat dan jabatan. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung.

(-)

(-)