Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2005-2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2006Tanggal Penetapan:14 Oktober 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2005-2010
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku31 Oktober 2006
Tanggal Penetapan14 Oktober 2006
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2010 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin kegiatan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJM Kabupaten Bangka Tengah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Sistematika RPJM meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup.
  • Isi serta uraian RPJM Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2005-2010 tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • Pelaksanaan RPJM dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)