Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah terkait menara telekomunikasi, perubahan persyaratan permohonan izin prinsip, izin gangguan, dan IMB Menara, serta penyesuaian ketentuan mengenai kelaikan fungsi menara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai sarana pendukung dan identitas hukum menara, kewajiban penyedia menara untuk menanggung asuransi bagi warga sekitar, serta penetapan zona larangan pembangunan menara. Perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan mengenai subjek retribusi, perhitungan retribusi yang terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta mekanisme pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Terakhir, ditambahkan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi secara berkala.