Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 8/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Pajak & Retribusi DaerahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku31 Maret 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010 Nomor 9 Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 60)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah terkait menara telekomunikasi, perubahan persyaratan permohonan izin prinsip, izin gangguan, dan IMB Menara, serta penyesuaian ketentuan mengenai kelaikan fungsi menara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai sarana pendukung dan identitas hukum menara, kewajiban penyedia menara untuk menanggung asuransi bagi warga sekitar, serta penetapan zona larangan pembangunan menara. Perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan mengenai subjek retribusi, perhitungan retribusi yang terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta mekanisme pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Terakhir, ditambahkan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi secara berkala.

(-)

(-)