di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 8/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Ketapang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mewajibkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha jasa konstruksi. Badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Bupati berwenang memberikan IUJK kepada yang memenuhi persyaratan, dan dapat menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk memberikan IUJK. Proses pemberian IUJK dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari BUJK, meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. Jangka waktu proses pemberian IUJK paling lama 7 hari kerja setelah berkas lengkap.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah. Kewajiban pemegang IUJK meliputi pemenuhan ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemegang IUJK juga wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi secara tepat biaya, mutu, dan waktu, serta memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.