Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris di pasar modal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban notaris untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Persyaratan pendaftaran notaris, termasuk memiliki keahlian di bidang pasar modal melalui Pendidikan Profesi.
- Masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Kewajiban notaris untuk menaati kode etik, bersikap independen, mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, dan menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Notaris kepada OJK.
- Larangan bagi notaris untuk mengalihkan tanggung jawab penugasan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di OJK dan bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
- Pengaturan mengenai permohonan cuti notaris dan penunjukan Notaris Pengganti.
- Pengaturan mengenai Notaris Pengganti, termasuk persyaratan pendaftaran dan kewajiban yang berlaku.
- Pengaturan mengenai Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara.