Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 67 /POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 67 /POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaNotaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor VIII.D.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan independensi, kompetensi, dan profesionalisme notaris di pasar modal. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Kewajiban notaris untuk terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Persyaratan pendaftaran notaris, termasuk memiliki keahlian di bidang pasar modal melalui Pendidikan Profesi. - Masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. - Kewajiban notaris untuk menaati kode etik, bersikap independen, mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, dan menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Notaris kepada OJK. - Larangan bagi notaris untuk mengalihkan tanggung jawab penugasan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di OJK dan bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. - Pengaturan mengenai permohonan cuti notaris dan penunjukan Notaris Pengganti. - Pengaturan mengenai Notaris Pengganti, termasuk persyaratan pendaftaran dan kewajiban yang berlaku. - Pengaturan mengenai Notaris yang diangkat sebagai Pejabat Negara.

1. Permohonan pendaftaran untuk menjadi Notaris yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku dan masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor VIII.D.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. 2. Notaris yang telah memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib: a. menyampaikan permohonan pendaftaran ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Pendaftaran Ulang sebagai Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi. 3. Dalam hal Notaris tidak menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Notaris dimaksud dianggap telah mengundurkan diri dan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Notaris tersebut akan dibatalkan. 4. Dalam hal Notaris telah menyampaikan permohonan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pengganti. 5. Kewajiban penyampaian Laporan Berkala Kegiatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Notaris dan/atau Notaris Pengganti yang tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar. 4. Keterlambatan penyampaian laporan dapat dikenakan denda. 5. Tidak menyampaikan laporan dapat dikenakan denda.