di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 2/2022 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2017. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi istilah, maksud dan tujuan pembentukan RT/RW, jumlah kepala keluarga per RT, jumlah RT per RW, kewajiban RT/RW, susunan kepengurusan RT/RW, syarat menjadi pengurus RT/RW, kewajiban pengurus RT/RW, dan tata cara pemilihan serta penetapan pengurus RT/RW.
Rincian perubahan meliputi: