di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/2023 · Peraturan BI No. 11 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.
1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022.
2. Alasan Pencabutan: Peraturan ini diperlukan untuk memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial berbasis likuiditas dalam menghadapi perlambatan pertumbuhan kredit dan pembiayaan yang terjadi di tengah tantangan global dan domestik.
3. Kerangka Baru yang Menggantikan Peraturan yang Dicabut: Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang baru.
4. Ketentuan Peralihan untuk Masalah yang Berlangsung: Tidak ada ketentuan khusus yang mencakup peralihan, namun laporan terkait Kredit atau Pembiayaan kepada UMi berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023.
5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Adanya kewajiban bagi Bank untuk menyampaikan laporan berkala terkait penyaluran Kredit dan Pembiayaan, termasuk data yang akurat, yang dapat dikenakan sanksi jika tidak dipenuhi.
6. Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2023.
Tidak Ada.
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Tidak diatur secara khusus dalam peraturan ini.