Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/2023 · Peraturan BI No. 11 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Oktober 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.

1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022.

2. Alasan Pencabutan: Peraturan ini diperlukan untuk memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial berbasis likuiditas dalam menghadapi perlambatan pertumbuhan kredit dan pembiayaan yang terjadi di tengah tantangan global dan domestik.

3. Kerangka Baru yang Menggantikan Peraturan yang Dicabut: Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang baru.

4. Ketentuan Peralihan untuk Masalah yang Berlangsung: Tidak ada ketentuan khusus yang mencakup peralihan, namun laporan terkait Kredit atau Pembiayaan kepada UMi berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023.

5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Adanya kewajiban bagi Bank untuk menyampaikan laporan berkala terkait penyaluran Kredit dan Pembiayaan, termasuk data yang akurat, yang dapat dikenakan sanksi jika tidak dipenuhi.

6. Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2023.

Tidak Ada.

Sanksi Administratif:

  • Bank yang melanggar ketentuan mengenai laporan dapat dikenakan teguran tertulis.
  • Keterlambatan penyampaian data dan/atau laporan juga dapat dikenakan sanksi secara administrasi.

Sanksi Pidana:

Tidak diatur secara khusus dalam peraturan ini.