Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tentang retribusi daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, dinamika perkembangan kesehatan, jenis pelayanan, peningkatan kemampuan tenaga kesehatan, serta akselerasi tata kelola pemerintahan yang baik terhadap retribusi izin mendirikan bangunan dan izin gangguan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin alokasi pendapatan daerah terhadap retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman dan pengabuan mayat, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, tera/tera ulang), retribusi jasa usaha (pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan olahraga), dan retribusi perizinan tertentu (izin mendirikan bangunan, izin gangguan, perpanjangan IMTA). Peraturan ini juga mengatur tentang objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, serta golongan retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.