Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 09 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 09/2014 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 09 Tahun 2014 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 09 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0810). 2. Pasal 18, Pasal 19 huruf c, Pasal 21 sampai dengan Pasal 34, Pasal 37, Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0411). 3. Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 21 sampai dengan Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1411).

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tentang retribusi daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, dinamika perkembangan kesehatan, jenis pelayanan, peningkatan kemampuan tenaga kesehatan, serta akselerasi tata kelola pemerintahan yang baik terhadap retribusi izin mendirikan bangunan dan izin gangguan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin alokasi pendapatan daerah terhadap retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman dan pengabuan mayat, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, tera/tera ulang), retribusi jasa usaha (pemakaian kekayaan daerah, tempat rekreasi dan olahraga), dan retribusi perizinan tertentu (izin mendirikan bangunan, izin gangguan, perpanjangan IMTA). Peraturan ini juga mengatur tentang objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, serta golongan retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Orang pribadi atau Badan yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan, atau Perpanjangan IMTA yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa izin berakhir. 2. Izin Gangguan berjangka yang sudah habis masa berlakunya harus diterbitkan Izin Gangguan yang baru dan tidak dipungut Retribusi.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.