Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan daerah, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produksi dan daya saing, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan, mengelola sumber daya perkebunan secara lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perencanaan perkebunan yang meliputi rencana induk pembangunan perkebunan (jangka waktu 20 tahun) dan rencana penyelenggaraan perkebunan (jangka waktu 5 tahun dan tahunan).
- Penetapan kawasan perkebunan, lahan perkebunan berkelanjutan, dan klasifikasi komoditas tanaman perkebunan.
- Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas tanaman perkebunan melalui pengelolaan perbenihan, penerapan budidaya yang baik, optimalisasi sarana dan prasarana, perlindungan tanaman, optimalisasi lahan, pengembangan lahan, dan pemanfaatan hasil penelitian dan teknologi.
- Perizinan usaha perkebunan yang meliputi IUP-B, IUP-P, IUP terintegrasi, dan izin usaha produksi benih perkebunan.
- Kerja sama dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak, serta antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar atau tenaga kerja perkebunan.
- Koordinasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait penyelenggaraan perkebunan.
- Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perkebunan.
- Pemberian insentif kepada pelaku usaha perkebunan, lembaga pendidikan/penelitian, dan masyarakat.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perkebunan.