Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 23/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 23 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pendapatan daerah, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produksi dan daya saing, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan, mengelola sumber daya perkebunan secara lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan perkebunan yang meliputi rencana induk pembangunan perkebunan (jangka waktu 20 tahun) dan rencana penyelenggaraan perkebunan (jangka waktu 5 tahun dan tahunan).
  2. Penetapan kawasan perkebunan, lahan perkebunan berkelanjutan, dan klasifikasi komoditas tanaman perkebunan.
  3. Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas tanaman perkebunan melalui pengelolaan perbenihan, penerapan budidaya yang baik, optimalisasi sarana dan prasarana, perlindungan tanaman, optimalisasi lahan, pengembangan lahan, dan pemanfaatan hasil penelitian dan teknologi.
  4. Perizinan usaha perkebunan yang meliputi IUP-B, IUP-P, IUP terintegrasi, dan izin usaha produksi benih perkebunan.
  5. Kerja sama dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak, serta antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar atau tenaga kerja perkebunan.
  6. Koordinasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait penyelenggaraan perkebunan.
  7. Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perkebunan.
  8. Pemberian insentif kepada pelaku usaha perkebunan, lembaga pendidikan/penelitian, dan masyarakat.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perkebunan.

1. Semua izin Usaha Perkebunan/rekomendasi yang dikeluarkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sampai berakhirnya izin/rekomendasi yang telah dikeluarkan. 2. Kegiatan Usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang atau Badan yang tidak mempunyai perizinan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengenaan denda, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin Usaha Perkebunan. 2. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).