Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Ketentuan Substansial:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas; dan
- Catatan Atas Laporan Keuangan.
- Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 meliputi pendapatan sebesar Rp. 2.789.427.241.814,45, belanja sebesar Rp. 2.614.100.101.360,92, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 175.327.140.453,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.828.457.840,80 dan pengeluaran sebesar Rp. 39.800.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. (25.971.542.159,20). Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 149.355.598.294,33.
- Neraca per 31 Desember Tahun 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 11.963.681.039.484.80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 102.626.124.389.23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 11.861.054.915.095.60.
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014 menunjukkan saldo kas akhir BUD sebesar Rp 149.213.367.556,23.
- Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
- Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.