Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2003. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat dan Daerah, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi dan kebutuhan terkini.
Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 31.405.848.500,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.011.148.434.500,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 48.963.624.300,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.067.725.595.300,00. Akibatnya, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. (56.577.160.800,00).
Perubahan ini juga mencakup pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang masing-masing bertambah sebesar Rp. 43.781.424.664,10 sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 83.200.809.664,10. Secara keseluruhan, jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 0,00.
Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memuat rincian perubahan anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, investasi daerah, dana cadangan, utang atau pinjaman daerah, serta neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.