Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2003 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2003Tanggal Penetapan:8 September 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku08 September 2003
Tanggal Penetapan08 September 2003
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2003 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2003. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat dan Daerah, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan mendesak. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi dan kebutuhan terkini. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 31.405.848.500,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.011.148.434.500,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 48.963.624.300,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.067.725.595.300,00. Akibatnya, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. (56.577.160.800,00). Perubahan ini juga mencakup pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang masing-masing bertambah sebesar Rp. 43.781.424.664,10 sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 83.200.809.664,10. Secara keseluruhan, jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 0,00. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memuat rincian perubahan anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, investasi daerah, dana cadangan, utang atau pinjaman daerah, serta neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)