Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2011 - 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 3/2012 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2012Tanggal Penetapan:9 Oktober 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2011 - 2016
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2012
Tanggal Penetapan09 Oktober 2012
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2012 ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tebing Tinggi untuk periode 2011-2016. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan memperhatikan RPJMD Provinsi serta RPJM Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan kota, indikasi program dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta kaidah pelaksanaan dan penutup. RPJMD ditetapkan setiap 5 tahun sekali dan dilaksanakan secara bertahap, dengan kemungkinan perubahan sesuai dinamika pembangunan kota.

(-)

(-)