di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1953 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin
Juga dikenal sebagai: Keppres 114/1953 · Keppres No. 114 Tahun 1953 · Keppres Nomor 114 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengadilan tentara di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan KAPTEN HARTADI, yang menjabat sebagai Kepala Bagian V Res. Inf. 21 Terr.VI, sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yaitu tanggal 27 Juni 1953.