Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1953 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Keppres 114/1953 · Keppres No. 114 Tahun 1953 · Keppres Nomor 114 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 1953Tanggal Penetapan:27 Juni 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 1953
Tanggal Penetapan27 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengadilan tentara di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan KAPTEN HARTADI, yang menjabat sebagai Kepala Bagian V Res. Inf. 21 Terr.VI, sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yaitu tanggal 27 Juni 1953.

(-)

(-)